Beranda | Artikel
Mengurangi Takaran dan Timbangan
Senin, 13 Mei 2024

Disusun oleh : Abu Isma’il Muslim al-Atsari

Allâh عزوجل telah menciptakan manusia dengan sifat sangat mencintai harta, harta ditampakkan indah di dalam hatinya. Allâh عزوجل berfirman:

وَّتُحِبُّوْنَ الْمَالَ حُبًّا جَمًّاۗ ٢٠

Dan kamu mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan. (Qs. Al-Fajr/89: 20)

Tetapi kecintaan kepada harta ini merupakan ujian dari Allâh عزوجل , jangan sampai dengan sebab kerakusan kepada harta benda kemudian mencari harta dengan cara-cara haram yang akan merusakkan agamanya. Nabi Muhammad ﷺ telah memberikan peringatan kepada umatnya dengan sabdanya:

مَا ذِئبَانِ جَائِعَانِ أُرْسِلَا فِيْ غَنَمٍ بِأَفْسَدَ لَهَا مِنْ حِرْصِ المَرْءِ عَلَى المَالِ وَالشَّرَفِ لِدِيْنِهِ

Dua srigala lapar yang dilepaskan pada sekawanan kambing tidak lebih membuat kerusakan terhadap kambing-kambing itu daripada kerakusan seseorang terhadap harta dan kemuliaan yang merusak agamanya. (HR. Tirmidzi, no. 2376; Ahmad 3/456; dishahihkan Syaikh Salim al-Hilali di dalam Silsilah al-Manahi asy-Syar’iyyah 4/195)

CURANG DALAM TAKARAN DAN TIMBANGAN

Di antara bentuk mendapatkan harta dengan cara haram, yang banyak dilakukan orang, adalah berbuat curang di dalam takaran dan timbangan. Yaitu dengan cara menguranginya dari yang semestinya. Orang-orang yang melakukannya diancam dengan keras oleh Allâh عزوجل di dalam firman-Nya:

وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِيْنَۙ ١ الَّذِيْنَ اِذَا اكْتَالُوْا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُوْنَۖ ٢ وَاِذَا كَالُوْهُمْ اَوْ وَّزَنُوْهُمْ يُخْسِرُوْنَۗ ٣

Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang. (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. (QS. Al-Muthaffi fîn/83:1-3)

Marilah kita perhatikan ayat-ayat ini. Jika mengambil harta milik orang lain melalui takaran dan timbangan yang curang berakibat kecelakaan yang besar, padahal harta yang diambil hanya sedikit saja, maka bagaimana akibat bagi orang yang merampas harta dan kekayaan orang lain dalam jumlah yang lebih banyak? Tentu akibat dan ancamannya lebih besar.

Syaikh ‘Abdurrahmân as-Sa’di رحمه الله dalam tafsirnya mengatakan: “Jika demikian ancaman bagi orang-orang yang mengurangi takaran dan timbangan orang lain, maka orang yang mengambil kekayaan orang lain dengan paksa dan mencurinya, ia lebih pantas terkena ancaman ini daripada Muthaffifîn”. [Tafsir as-Sa’diy, QS. Al-Muthaffifîn/83:1-3]

Pada kelanjutan ayat di atas, Allâh عزوجل mengisyaratkan faktor penyebab perbuatan curang di dalam takaran dan timbangan dengan firmanNya:

اَلَا يَظُنُّ اُولٰۤىِٕكَ اَنَّهُمْ مَّبْعُوْثُوْنَۙ ٤ لِيَوْمٍ عَظِيْمٍۙ ٥ يَّوْمَ يَقُوْمُ النَّاسُ لِرَبِّ الْعٰلَمِيْنَۗ ٦

Tidakkah orang-orang itu yakin bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan. Pada suatu hari yang besar. (Yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Rabb semesta alam. (QS. Al-Muthaffi fîn/83:4-6)

Yaitu tidak meyakini adanya Hari Kebangkitan setelah kematian manusia, untuk menghadap pengadilan Allâh, sehingga setiap orang akan mendapatkan balasan terhadap semua perbuatannya.

BAHAYA CURANG DALAM TAKARAN DAN TIMBANGAN

Semua perbuatan kemungkaran yang dilarang oleh Allâh عزوجل dan Rasul-Nya pasti memiliki bahaya. Adapun bahaya perbuatan curang di dalam takaran dan timbangan antara lain sebagai berikut:

  1. Bermaksiat kepada Allâh عزوجل

Karena pelakunya telah menyelisihi perintah Allâh عزوجل agar menakar dan menimbang dengan benar. Dan sudah pasti kemaksiatan itu penyebab bencana-bencana. Allâh عزوجل berfirman:

وَاَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيْزَانَ بِالْقِسْطِۚ لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَاۚ

Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar kesanggupannya. (QS. Al-An’âm/6:152)

Syaikh asy-Syinqîthi رحمه الله mengatakan, “Melalui ayat ini, Allâh عزوجل memerintahkan penyempurnaan (isi) takaran dan timbangan dengan adil. Dan menyatakan bahwa siapa saja yang tanpa kesengajaan terjadi kekurangan pada takaran dan timbangannya, tidak mengapa karena tidak disengaja”. (Tafsir Adhwaul Bayan, QS. Al-An’âm/6:152)

  1. Pelakunya diancam dengan ‘Wail’

Allâh عزوجل berfirman:

وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِيْنَۙ ١

(Kecelakaan besarlah) bagi orang-orang yang curang. (QS. Al-Muthaffi fîn/83:1) Kata wail (وَيْلٌ) artinya adzab yang dahsyat di akherat. Diriwayatkan dari Ibnu Abbâs رضي الله عنه bahwa berkata, “Itu adalah satu jurang di Jahannam, tempat mengalirnya nanah-nanah penghuni Neraka.” (Lihat: al-Jâmi li Ahkâmil Qur`ân 19/219)

  1. Menyebabkan kegagalan panen dan paceklik

Nabi Muhammad ﷺ telah memperingatkan kepada para Sahabatnya dari beberapa kemaksiatan yang akan menyebabkan bencana-bencana. Beliau ﷺ bersabda:

يا معشرَ المهاجرينَ، خَمْسُ خِصالٍ إذا ابْتُلِيتُمْ بهِنَّ، وأعوذُ باللهِ أنْ تُدرِكوهُنَّ: لم تَظهَرِ الفاحشةُ في قومٍ قطُّ حتّى يُعلِنوا بها إلّا فَشا فيهِمُ الطاعونُ والأوجاعُ التي لم تكُنْ مَضَتْ في أسلافِهِمُ الذينَ مَضَوْا، ولم يَنْقُصوا المِكيالَ إلّا أُخِذوا بالسِّنينَ، وشِدَّةِ المَؤُونَةِ، وجَوْرِ السُّلطانِ عليهم، ولم يَمْنعوا زكاةَ أموالِهم إلّا مُنِعوا القَطْرَ مِنَ السَّماءِ، ولولا البهائمُ لم يُمْطَروا، ولم يَنْقُضوا عهْدَ اللهِ وعهْدَ رسولِهِ إلّا سلَّطَ عليهم عدُوًّا مِن غيرِهم؛ فأخَذوا بعضَ ما في أيديهم، وما لم تحكُمْ أئمَّتُهم بكتابِ اللهِ وسَخِروا بما أنزَلَ اللهُ إلّا جعَلَ اللهُ بأسَهم بينَهم.

Hai orang-orang Muhajirin, lima perkara jika kamu ditimpa lima perkara ini, aku mohon perlindungan kepada Allâh agar kamu tidak mendapatinya: Tidaklah perbuatan keji (seperti: bakhil, zina, minum khamr, judi, merampok dan lainnya) dilakukan pada suatu masyarakat dengan terang-terangan, kecuali akan tersebar wabah penyakit tho’un dan penyakit-penyakit lainnya yang tidak ada pada orang-orang dahulu yang telah lewat. Orang-orang tidak mengurangi takaran dan timbangan, kecuali mereka akan disiksa dengan paceklik, kehidupan susah, dan kezhaliman pemerintah. Orang-orang tidak menahan zakat hartanya, kecuali hujan dari langit juga akan ditahan dari mereka. Seandainya bukan karena hewan-hewan, manusia tidak akan diberi hujan. Orang-orang tidak membatalkan perjanjian Allâh dan perjanjian Rasul-Nya, kecuali Allâh akan menjadikan musuh dari selain mereka ( yaitu orang-orang kafir ) menguasai mereka dan merampas sebagian yang ada di tangan mereka. Dan selama pemimpin-pemimpin (negara; masyarakat) tidak menghukumi dengan kitab Allâh, dan memilih-milih sebagian apa yang Allâh turunkan, kecuali Allâh menjadikan permusuhan di antara mereka. (HR. Ibnu Majah, no: 4019; al-Bazzar; al-Baihaqi; dari Ibnu Umar. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani di dalam ash-Shahîhah, no: 106; Shahih at-Targhib wat Tarhîb, no: 764; penerbit: Maktabah al-Ma’arif)

  1. Diancam siksa Neraka

Jika seseorang memakan makanan yang haram, kemudian makanan itu menjadi daging, maka pelakunya pantas masuk Neraka. Nabi ﷺ bersabda:

يَا كَعْبُ بْنُ عُجْرَةَ، إِنَّهُ لَا يَدْخُلُ الجَنَّةَ لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ النَّارُ أَوْلَى بِهِ.

Wahai Ka’ab bin ‘Ujrah! Sesungguhnya (pemilik) daging yang tumbuh dari yang haram tidak akan masuk surga, neraka lebih pantas baginya. (HR. Ahmad, no. 14441, 15284; Dishahihkan oleh Syaikh Syu’aib al-Arnauth di dalam Takhrij Musnad Ahmad, dan Syaikh al-Albani di dalam penjelasan di dalam Silsilah ash-Shahihah, no. 2609)

CATATAN:

Sebagian Ulama mengingatkan bahwa termasuk perbuatan curang adalah curang di dalam waktu pekerjaan. Syaikh Muhammad bin Shalih al- ‘Utsaimin رحمه الله berkata, “Orang yang mengurangi kewajiban pekerjaannya wajib bertaubat kepada Allâh عزوجل dan supaya melaksanakan tugas dengan baik. Dan jangan menyelisihi waktu tugas dengan terlambat di dalam kedatangan dan mendahului di dalam keluar. Dan jangan sampai melalaikan tugas saat sedang bertugas. Ini adalah kewajibannya, jika dia tidak melakukan maka dia termasuk orang-orang yang curang, yang diancam oleh Allâh عزوجل dengan Wail: “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang. (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidakkah orang-orang itu yakin bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan. Pada suatu hari yang besar. (Yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Rabb semesta alam”. (QS. Al-Muthaffi fîn/83:1-6) (Fatawa Nur ‘ala ad-Darb, 24/2)

Demikian di antara bahaya-bahaya berbuat curang di dalam takaran dan timbangan, maka selayaknya orang-orang yang ingin selamat agar meninggalkannya dan mengingatkan orang lain yang melakukannya untuk meninggalkannya. Sehingga kehidupan di dunia dan di akhirat diberkahi oleh Allâh عزوجل Yang Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.

Al-Hamdulillahi Rabbil ‘âlamîn.

 

Majalah As-Sunnah

EDISI KHUSUS [01-02]/TAHUN. XXIII/RAMADHAN-SYAWWAL 1440H/MEI-JUNI 2019M


Artikel asli: https://majalahassunnah.net/artikel/mengurangi-takaran-timbangan/